Wednesday, May 26, 2010

1. Masa Pemberantasan Korupsi (Berdasarkan Aturan Per-UU-an)

1.1 Masa 1945 - 1957
Korupsi belum dianggap sebagai ancaman negara yang membahayakan.
 Tahun 1956, kasus korupsi mulai menguat dengan diangkatnya kasus korupsi di media cetak oleh Muchtar Lubis dan Rosihan Anwar, namun keduanya malah dipenjara (1961).
Dasar hukum yang digunakan adalah KUHP terkait dengan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai negeri (ambtenaar), yaitu pada Bab XXVIII Buku Kedua KUHP.

1.2 Masa 1957 – 1960
Korupsi dirasakan sudah mulai menguat dalam tubuh pemerintahan.
Nasionalisasi perusahaan asing dianggap sebagai titik awal korupsi di Indonesia .....(baca selengkapnya, klik!)

No comments:

Post a Comment

Klik Wilayah Anda!

Cari Disini