1.1 Masa 1945 - 1957
Korupsi belum dianggap sebagai ancaman negara yang membahayakan. Tahun 1956, kasus korupsi mulai menguat dengan diangkatnya kasus korupsi di media cetak oleh Muchtar Lubis dan Rosihan Anwar, namun keduanya malah dipenjara (1961).
Dasar hukum yang digunakan adalah KUHP terkait dengan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai negeri (ambtenaar), yaitu pada Bab XXVIII Buku Kedua KUHP.
1.2 Masa 1957 – 1960
Korupsi dirasakan sudah mulai menguat dalam tubuh pemerintahan.Nasionalisasi perusahaan asing dianggap sebagai titik awal korupsi di Indonesia .....(baca selengkapnya, klik!)
No comments:
Post a Comment