Wednesday, May 26, 2010

Kata Pengantar

Assalamualaikum Wr. Wb.


Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas izin-Nya kami dapat menyelesaikan blog kami yang bertema "Pemberantasan Korupsi". Blog ini kami buat dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran PKn (Pendidikan Kewarganegaraan), dengan bimbingan Ibu Wijiana. Blog kami berisi tentang pemberantasan korupsi di negara kita, sesuai dengan pelajaran kelas 8 smp saat ini. Kami berharap, blog ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, khususnya bagi para pelajar di Indonesia.


Kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua dan teman – teman kami yang setia mendukung kami dalam proses pembuatan blog ini. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih untuk website – website yang menjadi sumber informasi kami.


Akhir kata, maaf bila kiranya terdapat kekurangan di dalam blog kami. Terimakasih telah mengunjungi blog kami. Selamat menikmati.


Salam hormat kami,
Wassalamualaikum Wr. Wb.


Jakarta, 1 Juni 2010


Annisa Zakira Fillah
Claudia Andjani
Eris Prasada
Ferizka Shalima C.
Laurentius Immanuel Yudit P.

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

a. Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja c memutarbalik, menyogok) adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Atau, mengambil /menyalah gunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri tanpa memperhatikan dampaknya terhadap orang banyak.
b. Kolusi adalah sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
c. Nepotisme berarti lebih memilih saudara .....(baca selengkapnya, klik!)

1. Masa Pemberantasan Korupsi (Berdasarkan Aturan Per-UU-an)

1.1 Masa 1945 - 1957
Korupsi belum dianggap sebagai ancaman negara yang membahayakan.
 Tahun 1956, kasus korupsi mulai menguat dengan diangkatnya kasus korupsi di media cetak oleh Muchtar Lubis dan Rosihan Anwar, namun keduanya malah dipenjara (1961).
Dasar hukum yang digunakan adalah KUHP terkait dengan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai negeri (ambtenaar), yaitu pada Bab XXVIII Buku Kedua KUHP.

1.2 Masa 1957 – 1960
Korupsi dirasakan sudah mulai menguat dalam tubuh pemerintahan.
Nasionalisasi perusahaan asing dianggap sebagai titik awal korupsi di Indonesia .....(baca selengkapnya, klik!)

2. Perangkat Hukum Anti Korupsi

Berikut ini beberapa perangkat hukum anti korupsi :
• UU RI no. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Conventiont Againts Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa Anti Korupsi, 2003). Disahkan di Jakarta, pada tanggal 18 April 2006 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Terdiri 2 pasal.
• UU RI no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 27 Desember 2002 Terdiri dari 12 Bab, dan 72 Pasal ....(baca selengkapnya, klik!)

3. Lembaga Hukum Anti Korupsi

3.1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK adalah Antasari Azhar (Non Aktif),Saat ini KPK dipimpin secara kolektif ..... (baca selengkapnya, klik!)


3.2 Indonesian Corruption Watch (ICW)
Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. Pada awal kelahirannya, ICW dipimpin oleh Teten Masduki, bersama pengacara Todung Mulya Lubis, ekonom Faisal Basri dan lainnya. ICW aktif mengumpulkan data-data korupsi para pejabat tinggi negara, mengumumkannya pada masyarakat dan jika perlu, melakukan gugatan class-action terhadap para pejabat yang korup .....(baca selengkapnya, klik!)

4. Peran Masyarakat dalam Memberantas Korupsi

Tesis yang menyebutkan bahwa faktor utama korupsi adalah pemerintah dan pengusaha, sementara masyarakat adalah korbannya hingga saat ini belum dapat terbantahkan. Jikapun masyarakat kemudian terseret dalam arus kehidupan koruptif, hal itu semata-mata karena upaya terpaksa yang dilakukan untuk bisa memperoleh hak-haknya. Contohnya, untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 100 ribu/bulan, masyarakat yang sudah miskin terpaksa tunduk pada mekanisme penyunatan/pemotongan. Karena jika mereka tidak mengikuti, jangan berharap mereka dimasukan sebagai kelompok masyarakat miskin yang nantinya berhak memperoleh BLT ......(baca selengkapnya, klik!)

Contoh Kasus Korupsi dan Upaya Pemberantasannya

Kasus Korupsi Jaksa Urip dan Penanganannya

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Urip Tri Gunawan 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman bagi jaksa yang terlibat suap kasus korupsi BLBI ini lebih berat dari tuntutan jaksa 15 tahun dan denda Rp 250 juta.

"Atas persidangan yang sudah dijalani dan bukti-bukti yang diajukan, pengadilan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider .....(baca selengkapnya, klik!)

Klik Wilayah Anda!

Cari Disini