Anti Korupsi

1.   Masa Pemberantasan Korupsi (Berdasarkan Aturan Per-UU-an) 
1.1 Masa 1945 - 1957
Korupsi belum dianggap sebagai ancaman negara yang membahayakan.
 Tahun 1956, kasus korupsi mulai menguat dengan diangkatnya kasus korupsi di media cetak oleh Muchtar Lubis dan Rosihan Anwar, namun keduanya malah dipenjara (1961).
Dasar hukum yang digunakan adalah KUHP terkait dengan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai negeri (ambtenaar), yaitu pada Bab XXVIII Buku Kedua KUHP.

1.2 Masa 1957 – 1960
Korupsi dirasakan sudah mulai menguat dalam tubuh pemerintahan.
Nasionalisasi perusahaan asing dianggap sebagai titik awal korupsi di Indonesia.
Dasar hukum pemberantasan korupsi dengan menggunakan peraturan-peraturan militer, yaitu:
Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957 (tata kerja menerobos kemacetan memberantas korupsi)
Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/08/1957 (pemilikan harta benda)
Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/11/1957 (penyitaan harta benda hasil korupsi, pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan perbuatan korupsi)
Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf AD No. PRT/PEPERPU/031/1958
Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf AL No. PRT/z.1/I/7/1958

Pada masa Orde Lama ini, pernah dibentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) yang dipimpin oleh A.H. Nasution dibantu oleh Prof. M. Yamin dan Roeslan Abdul Gani. Namun karena kuatnya reaksi dari pejabat korup, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Juanda.

1.3 Masa 1960 - 1971
Dasar hukumnya dengan UU Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
Menambah perumusan tindak pidana korupsi yang ada dalam KUHP

Lembaga khusus untuk memberantas korupsi mulai dibentuk, yaitu:
Operasi Budhi (Keppres No. 275/1963)
Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan ketua Presiden Soekarno dibantu Soebandrio dan Ahmad Yani.
Tim Pemberantas Korupsi (Keppres No. 228/1967)
Tim Komisi Empat (Keppres No. 12/1970)
Komite Anti Korupsi/KAK (1967)

Kegagalan UU No. 24 Prp Tahun 1960
Masih ada perbuatan yang merugikan keuangan negara tetapi tidak ada perumusannya dalam UU sehingga tidak dipidana.
Pelaku korupsi hanya pegawai negeri
Sistem pembuktian yang lama dan menyulitkan

1.4 Masa 1971 - 1999
UU No. 24 Prp Tahun 1960 diganti dengan UU No. 3 Tahun 1971
Perluasan perumusan tindak pidana korupsi yang ada dalam KUHP dan UU sebelumnya.
Perumusan tindak pidana korupsi dengan delik formil
Percobaan dan permufakatan jahat dianggap sebagai delik selesai
 Dibentuk Tim OPSTIB (Inpres No. 9/1977), Tim Pemberantas Korupsi diaktifkan kembali (1982), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara/KPKPN (Keppres 127/1999)

1.5 Masa 1999 - sekarang
Menggunakan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Menyempurnakan kembali perumusan tindak pidana korupsi dalam UU 3/1971 (korupsi aktif dan korupsi pasif)
Penegasan perumusan tindak pidana korupsi dengan delik formil
Memperluas pengertian pegawai negeri
Dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/TGTPK (PP 19/2000), KPK (UU 30/2002.


2. Perangkat Hukum Anti Korupsi


Berikut ini beberapa perangkat hukum anti korupsi :
UU RI no. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Conventiont Againts Corruptionklik! , 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa Anti Korupsi, 2003). Disahkan di Jakarta, pada tanggal 18 April 2006 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Terdiri 2 pasal.
UU RI no. 30 tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, klik!. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 27 Desember 2002 Terdiri dari 12 Bab, dan 72 Pasal.


3. Lembaga Hukum Anti Korupsi

3.1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK adalah Antasari Azhar (Non Aktif),Saat ini KPK dipimpin secara kolektif.

Visi
Mewujudkan Lembaga Yang Mampu Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi

Misi
- Pendobrak Dan Pendorong Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi
- Mennjadi Pemimpin Dan Penggerak Perubahan Untuk Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
(Selengkapnya mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi dapat di lihat di Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)


3.2 Indonesian Corruption Watch (ICW) 

                               Logo ICW (klik!)                      Kantor ICW (klik!)

Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. Pada awal kelahirannya, ICW dipimpin oleh Teten Masduki, bersama pengacara Todung Mulya Lubis, ekonom Faisal Basri dan lainnya. ICW aktif mengumpulkan data-data korupsi para pejabat tinggi negara, mengumumkannya pada masyarakat dan jika perlu, melakukan gugatan class-action terhadap para pejabat yang korup.
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.
ICW lahir karena didorong oleh berbagai latar belakang yang ditulis dalam bentuk manifesto, yang berjudul Manifesto Gerakan Antikorupsi Indonesia Corruption Watch.
Ketuanya saat ini adalah J Danang Widoyoko.
ICW memiliki Dewan Etik yang beranggotakan:
• Bambang Widjojanto,
• Dadang Trisasongko,
• Kemala Chandrakirana,
• Masdar F. Masudi,
• (alm) Munir,
• Teten Masduki

3.3 Jaksa/Polisi
 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Saat ini Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, yang mulai bertugas tanggal 1 Oktober 2008.

  

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:
• Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
• Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi
• Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota
Jaksa Agung merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jaksa Agung saat ini adalah Hendarman Supandji.
Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.


4. Peran Masyarakat dalam Memberantas Korupsi

Tesis yang menyebutkan bahwa faktor utama korupsi adalah pemerintah dan pengusaha, sementara masyarakat adalah korbannya hingga saat ini belum dapat terbantahkan. Jikapun masyarakat kemudian terseret dalam arus kehidupan koruptif, hal itu semata-mata karena upaya terpaksa yang dilakukan untuk bisa memperoleh hak-haknya. Contohnya, untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 100 ribu/bulan, masyarakat yang sudah miskin terpaksa tunduk pada mekanisme penyunatan/pemotongan. Karena jika mereka tidak mengikuti, jangan berharap mereka dimasukan sebagai kelompok masyarakat miskin yang nantinya berhak memperoleh BLT.

Dengan demikian, salah satu upaya yang sangat stategis untuk memberdayakan masyarakat dalam melawan korupsi adalah dengan memberikan mereka senjata untuk melawannya. Memberikan arena dan peran masyarakat yang lebih luas dalam memberantas korupsi sama artinya dengan meringankan beban pekerjaan berat yang dipanggul aparat penegak hukum. Karena nyatanya seringkali semangat, komitmen dan upaya yang serius dalam memberantas korupsi justru hanya muncul dari masyarakat sendiri. Namun sayangnya berbagai kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan strategi pemberantasan korupsi belum mendukung adanya peran serta masyarakat yang lebih strategis. Berikut ini beberapa upaya masyarakat dalam memainkan perannya, dalam pemberantasan korupsi di berbagai gradasi :



1. Peran sebagai feeder atau penyuplai informasi. 

Contohnya, melaporkan, membeberkan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terhadap kemungkinan terjadinya praktek korupsi.




2. Peran sebagai trigger atau pemicu. Rendahnya inisiatif aparat penegak hukum dalam membongkar kasus-kasus korupsi telah melahirkan kekecewaan panjang dari masyarakat. Hal ini ditunjukan dengan memberikan informasi adanya dugaan korupsi kepada media massa supaya diketahui masyarakat luas. Strategi tersebut mengandung resiko besar, misalnya dituntut dengan pencemaran nama baik.



  
3. Peran sebagai controller (pengawas). Sudah bukan rahasia umum lagi jika laporan masyarakat tentang terjadinya kasus korupsi sering tidak ditanggapi dengan baik oleh aparat penegak hukum. Dengan segala keterbatasan, masyarakat nyatanya tetap memiliki energi yang luar biasa untuk mengawal proses pengusutan kasus korupsi (case tracking) yang sedang dilakukan oleh aparat. Kegiatan unjuk rasa, dengar pendapat, diskusi publik, audiensi dan lain sebagainya merupakan sarana yang kerap digunakan kelompok masyarakat untuk mendorong percepatan penanganan korupsi.

Pengakuan bahwa masyarakat dijadikan sebagai pihak dalam membongkar terjadinya praktek korupsi akan memberikan kontribusi yang signifikan untuk mempercepat proses penanganannya. Kebijakan ini seharusnya menjadi bagian utuh dari komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi secara nasional.

Sumber :
http://rizky-vsp.blogspot.com/2009/08/masa-pemberantasan-korupsi-berdasarkan.html
http://www.tempointeraktif.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Corruption_Watch
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejaksaan_Republik_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia
http://penghunilangit.blogspot.com/2005/12/peran-strategis-masyarakat-dalam.html
http://djunaedird.files.wordpress.com/2008/04/logo_kpk.gif
http://icwbuku.web44.net/template/icw_logo.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibNU-OBPvbp_swxhRCrJXO71Jof2ssiGuKRvEE59yeBAkAQKtBXGMz8j-OL2demuytmRunrLCHy5gM3X0-xltA9hTSDBESYNxVKi1qVs1UC0kNV89mF00cpEg3wxt6DEU1hrQDaAQk2z-d/s320/logo-polri4.jpg
http://www.pesanberantaigw300.com/contents/Tikus_Di_Hukum.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2AVsadbWnbUEa_AkFUssm-Z18eEkE_Qt_eR8OUJ4ccn-8MkkVJ57OS_T0J_85Qoap5z3DU-YiyH6A2su1AL3fEl0Gg3gPsJdtfZsSyL2Le9NEB8uRnIaRY97S-7Moi7cDWFb_jRa2UcQ/s320/p4ae15c382bc8e_GEDUNG_KPK.jpg
http://kamvak.files.wordpress.com/2008/12/kpk1.jpg
http://www.tatv.co.id/berita/20100205/laporkan-dugaan-korupsi-seorang-guru-di-pecat.html
http://www.banjarmasinpost.co.id/photo/2010/03/745a8fe7b5ef56eb13b4daa34589c912.jpg

Klik Wilayah Anda!

Cari Disini