Korupsi


Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

a. Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja c memutarbalik, menyogok) adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Atau, mengambil /menyalah gunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri tanpa memperhatikan dampaknya terhadap orang banyak.
b. Kolusi adalah sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
c. Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya (subjektif). Atau, sikap yang lebih memilih sanak saudara dalam pemilihan kekuasaan.
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.

Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.

Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.

Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat.

Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat.





Contoh Kasus Korupsi dan Upaya Pemberantasannya

Kasus Korupsi Jaksa Urip dan Penanganannya
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Urip Tri Gunawan 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman bagi jaksa yang terlibat suap kasus korupsi BLBI ini lebih berat dari tuntutan jaksa 15 tahun dan denda Rp 250 juta.


Suasana persidangan Jaksa Urip Tri Gunawan.

"Atas persidangan yang sudah dijalani dan bukti-bukti yang diajukan, pengadilan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa Urip Tri Gunawan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto, di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/9).

Jaksa Urip terbukti telah menerima suap dari Artalyta Suryani US$ 660 ribu dan mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarysah Rp 1 miliar. Urip didakwa melanggar Pasal 12b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 dan subsider Pasal 5 Ayat 1b UU 31/1999.

Jaksa Urip dan Artalyta Suryani

Sebelumnya Urip yakin akan divonis di bawah 15 tahun penjara karena hanya melanggar kode etik jaksa. Pengacaranya, Albab Setiawan, menilai vonis hakim tidak sesuai. "Dalam pledoi kami, Pak Urip tidak terbukti menerima suap dari Glenn Yusuf dan tidak pernah bertemu Glenn Yusuf. Kalau duit dari Artalyta Suryani itu kan pinjam duit," katanya.

Jaksa penuntut umum Sarjono Turin menilai vonis itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terpidana Urip Tri Gunawan karena merugikan negara dan mencoreng nilai lembaga yudikatif. "Lagi pula tidak ada hal-hal yang meringankan sebagai tersangka. Hanya satu, yaitu telah mengabdi kepada negara. Sedangkan sisanya semuanya memberatkan tersangka," ujarnya
 


Sumber :
http://diggity.blog.friendster.com/2008/11/pengertian-kkn-dll/
http://matahatifh.wordpress.com/2010/01/22/korupsi-di-indonesia-oleh-nindi-achid-arifki/
http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,Terbukti-Bersalah-Jaksa-Urip-Dihukum-20-Tahun--2362.html
http://farm4.static.flickr.com/3351/3455342696_71abc9d502.jpg
http://news.okezone.com/images-data/photo/2008/08/21/1/1223/image0.jpg



No comments:

Post a Comment

Klik Wilayah Anda!

Cari Disini